⛳ Hasil Perdagangan Zakatnya Dikeluarkan Setiap

Untukmelakukan perhitungan zakat perdagangannya adalah sebagai
- Cara menghitung zakat perdagangan dapat menggunakan formula 2,5% x aset lancar – utang jangka pendek. Zakat perdagangan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta dagang harta/aset yang diperjualbelikan demi tujuan mendapatkan keuntungan. Table of Contents Show Jenis-Jenis ZakatDalil Zakat Mal/Zakat PerdaganganCara Menghitung Zakat PerdaganganBagaimana mengeluarkan zakat perdagangan?Zakat perdagangan berupa apa?Berapa persen zakat yang dikeluarkan untuk perdagangan?Bolehkah membayar zakat dengan barang dagangan? Zakat perdagangan termasuk ke dalam zakat maal, dibayarkan ketika sudah memenuhi nisab sebesar 85 gram emas dan sudah berjalan 1 ZakatZakat termasuk dalam rukun Islam. Zakat sendiri terdiri dari dua macam, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah wajib dikeluarkan sebelum datangnya Idulfitri pada 1 Syawal atau ketika sudah memasuki bulan Ramadan. Ketentuan zakat fitrah adalah sebesar satu sho' atau sekitar 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa yang berupa bahan makanan pokok daerah setempat. Zakat fitrah dibayarkan paling lambat sebelum salat Idulfitri. Jenis beras yang dijadikan zakat fitrah mesti sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi oleh muzakki. Namun, zakat fitrah dapat dibayarkan dengan uang sejumlah senilai 2,5 kg/ 3,5 liter beras makanan pokok. Dalam keterangan Badan Amil Zanas Nasional Baznas, zakat fitrah tahun ini sebesar zakat yang kedua, yakni zakat mal, merupakan zakat yang wajib keluarkan atas hewan ternak, emas dan perak, bahan makanan pokok, buah-buahan, dan aset perdagangan. Zakat mal dibayarkan jika harta yang dizakati adalah milik diri sendiri sepenuhnya, bertambah, cukup nisab, dan sudah berlalu satu tahun haul.Dalil Zakat Mal/Zakat PerdaganganTerkait dalil zakat, Allah berfirman dalam Surah at-Taubah103 sebagai مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ - Artinya, "Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu menumbuhkan ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui".Dari ayat tersebut, dapat disimpulkan bahwa zakat berfungsi sebagai cara untuk membersihkan harta yang dimiliki oleh perdagangan adalah zakat yang wajib dikeluarkan dari harta niaga. Harta niaga sendiri bermakna harta atau aset yang terlibat dalam akad jual beli dengan tujuan memperoleh keuntungan. Dalil zakat perdagangan dapat merujuk pada Surah Al-Baqarah267, "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah di jalan Allah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” Cara Menghitung Zakat PerdaganganDikutip dari "Penjelasan tentang Harta Dagangan yang Wajib Dizakati" di laman NU Online, zakat perdagangan ini bisa disebut dengan istilah Urudlu al-Tijarah. Harta dagangan sendiri meliputi barang dagangan, harta yang terkumpul setelah terjadinya perdagangan, dan piutang dagang, kemudian dikurangi oleh utang. Badan Amil Zakat Nasional Baznas menyebutkan bahwa zakat yang diperdagangkan ini dikenakan dengan cara dihitung dari aset lancar usaha dikurangi utang jangka pendek, dengan ketentuan utang tersebut jatuh temponya hanya setahun. Andai selisihnya memenuhi syarat nisab, maka sudah wajib dikeluarkan zakat. Nisab zakat perdagangan ini sebesar 85 gram emas. Dengan asumsi harga emas adalah Rp maka jumlah nisab untuk zakat perdagangan yakni jika mencapai senilai Rp Berikutnya, nilai tersebut dikalikan 2,5 persen sesuai dengan tarif zakat. Untuk lebih memudahkan, dapat menggunakan formula sebagai berikut 2,5% x aset lancar – utang jangka pendekSebagai contoh, jika aset yang dimiliki senilai Rp lima ratus juta rupiah dan hutang sebesar Rp lima puluh juta rupiah. Dengan asumsi harga satu gram emas adalah Rp maka angka nisabnya sebesar 85 x Rp atau Rp Dengan demikian, aset yang mencapai Rp itu sudah memenuhi syarat wajib zakat. Untuk melakukan perhitungan zakat perdagangannya adalah sebagai berikut ini 2,5% x aset lancar – utang jangka pendek 2,5% x Rp dikurangi Rp 2,5% x Rp = Rp Jadi, zakat perdagangan yang wajib dibayarkan yakni sebesar Rp - Sosial Budaya Kontributor Beni JoPenulis Beni JoEditor Fitra FirdausPenyelaras Ibnu Azis ​PengertianZakat perdagangan atau perniagaan adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh pelaku usaha yang mengambil keuntungan dari suatu barang. Tentunya zakat ini diwajibkan bagi pedagang yang sudah masuk nishab dengan nilai barang dagangan senilai 85 gram emas dan haul selama 1 satu hikmah menunaikan zakat adalah memelihara harta agar menjadi bersih, berkah dan berkembang. Menunaikan zakat juga berarti kita peduli terhadap sesama, seperti sabda nabi Muhammad SAW “Peliharalah hartamu dengan menunaikan zakat, obatilah orang-orang sakit dengan bersedekah dan tolaklah bencana dengan do’a.” HR At-ThabranyHadits yang mendasari kewajiban menunaikan Zakat Perdagangan adalah"Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang." HR. Abu Dawud.Selain dari hadist, dalam Al Qur’an surat At-Taubah ayat 103 juga disebutkan bahwasannya dari setiap harta yang kita miliki, terdapat bagian untuk orang-orang yang membutuhkan di sekitar kita.“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” QS. At-Taubah 103.Dari penjelasan ayat di atas, disebutkan bahwa sebagian dari seluruh harta yang kita miliki hendaklah diberikan kepada mereka yang membutuhkan salah satunya melalui memberikan kebahagiaan bagi yang menerimanya, zakat yang kita tunaikan juga bisa membersihkan dan mensucikan harta yang kita miliki. Sehingga nantinya kita akan mendapatkan ketenangan karena harta yang kita miliki sudah ditunaikan Telah mencapai haulMencapai nishab 85 gr emasBesar zakat 2,5 %Dapat dibayar dengan barang atau uangBerlaku untuk perdagangan secara individu atau badan usaha CV, PT, koperasiCara Hitung Zakat Perdagangan = Modal yang diputar + keuntungan + piutang yang dapat dicairkan – hutang-kerugian x 2,5 % Bagaimana dengan hasil usaha perdagangan Anda, Sahabat? Semoga Allah mudahkan untuk segera tunaikan zakat... Bagaimana mengeluarkan zakat perdagangan? Cara menghitung zakat perdagangan adalah 2,5% X aset lancar - utang jangka pendek. Misalnya, jika memiliki aset usaha Rp 200 juta dan utang jangka pendek Rp 50 juta, maka selisihnya sudah lebih dari nisab 85 gram emas yang setara uang Rp Zakat perdagangan berupa apa? Ketentuan zakat perdagangan Nishab zakat perdagangan sama dengan nishab emas yaitu 20 Dinar atau senilai 85 gr emas. Kadarnya zakat sebesar 2,5 % Dapat dibayar dengan uang atau barang. Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan. Berapa persen zakat yang dikeluarkan untuk perdagangan? Usaha tersebut telah berjalan selama 1 tahun Hijriyah. Kadar yang dikeluarkan adalah 2,5 persen. Jika tidak memungkinkan membayar zakat dalam bentuk uang, maka dapat menggantinya dengan materi lain yang bernilai dan dapat diperjualbelikan kepada pihak lain. Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan. Bolehkah membayar zakat dengan barang dagangan? Nilai merupakan standar utama zakat harta. Untuk itu, tidak boleh dikeluarkan dalam bentuk nilai barang dagangan.
SahabatZakat, hewan ternak merupakan salah satu objek yang wajib dikeluarkan zakatnya. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi Shallallahu'alaihi wasallam, di antaranya adalah hadits riwayat Mu'adz bin Jabal RA, beliau berkata, "Bahwa Nabi Shallallahu'alaihi wasallam memerintahkan aku untuk mengambil dari setiap 30 ekor sapi ada zakatnya berupa 1 ekor tabi' (sapi jantan umur satu tahun

nishab dan cara menghitung zakat perdagangan hampir sama dengan cara hitung zakat mal harta lain. Hanya saja memang objek yang dihitung berbeda. Kadar zakat perdagangan adalah 2,5%. Harta hasil perdagangan adalah salah satu harta yang harus dikeluarkan zakatnya. Ada cara menghitung zakat perdagangan yang khusus dengan menyesuaikan nishab dan kadar ketentuan dikeluarkannya zakat tersebut. Zakat hasil dagang juga sering dikenal dengan istilah zakat niaga. Semua aktivitas bisnis yang memiliki nai komoditas perdagangan seperti toko, grosir, retail, itulah yang nantinya harus dizakatkan hasil keuntungannya. Tak hanya memenuhi nisab, zakat perdagangan juga harus memenuhi haul terlebih dulu. Tentu hal ini berbeda dengan zakat pertanian yang tak ada haulnya. Syarat Wajib Zakat Perdagangan Sebelum membayar dan praktek tentang bagaimana cara menghitung zakat perdagangan, pahami dulu apa saja syarat wajib yang harus dipenuhi oleh harta muzakki sehingga zakat bisa dibayarkan sesuai dengan aturan. Berikut di bawah ini poin dan penjelasan terkait syarat wajib zakat perdagangan Dibayar Dengan Barang Atau Uang Kebanyakan orang lebih tahu bahwa zakat perdagangan dibayar menggunakan uang hasil dari perdagangan. Namun ternyata zakat perdagangan ini bisa dibayar menggunakan barang dagangannya tersebut. Tentu sebelum itu ada aturan yang harus dipenuhi dulu. Barang yang akan dizakatkan tidak boleh harta yang asalnya juga wajib dizakatkan, seperti hewan ternak, emas, perak, dan lain-lain. Jadi jika Anda kebetulan berdagang emas, maka zakatbyang dikeluarkan adalah uang dan bukan emas itu sendiri. Hal tersebut dimaksudkan karena tidak ada dua wajib zakat sekaligus dalam satu harta Menurut kebanyakan ulama. Selain itu, barang dagangan yang akan dizakatkan sejak awal harus disiapkan untuk berdagang dan bukan untuk keperluan lain. Barang dagang yang akan dizakatkan pun harus punya nilai yang sama dengan 85 gram emas sebagaimana nishab dari zakat perdagangan itu sendiri. Kebanyakan orang lebih memiliki untuk membayar zakatnya ini dengan uang hasil dagang karena aturannya jauu lebih simpel. Mencapai Nishab dan Haul Pembayaran zakat hasil dagang ini dilakukan hanya apabila telah memenuhi haul dan nishab zakat. Nishab zakat perdagangan adalah setara dengan nilai 85 gram emas. Harta hasil perdagangan harus dimiliki dalam satu haul terlebih dulu sebelum dizakati. Lantas berapakah kadar yang harus dikeluarkan? Berbeda dengan zakat pertanian yang punya kadar 5 hingga 10%, kadar zakat perdagangan ini adalah 2,5% dari total harta hasil perdagangan bersih. Hak Kepemilikan Penuh dan Tidak Ada Hutang Harta hasil dagang yang dimiliki hendaknya menyandang status kepemilikan sepenuhnya, baik itu individu maupun kelompok. Arti dari sepenuhnya di sini adalah tidak ada hak orang asing yang memiliki harta di dalam hasil perdagangan di luar kelompok usaha dagang. Contohnya saja seseorang yang menghutangi hasil dagang tersebut, artinya di dalam keuntungan hasil dagang itu ada hak milik orang yang menghutangi modal dagang. Jadi hutang ini harus dibayarkan lebih dulu sebelum akhirnya harus membayar zakatnya sesuai kadar. Sudah Digunakan Kebutuhan Pokok Harta hasil perdagangan yang harus memenuhi nishab dan dibayarkan zakatnya adalah harta hasil dagang bersih. Artinya tidaknada lagi kebutuhan pokok yang harus dipenuhi dari pencapaian nishab tersebut. Saat hasil dagang memenuhi nishab namun ternyata masih ada kebutuhan pokok yang harus dipenuhi, maka tentu saja kebutuhan ini akan memotong harta hasil dagang tersebut. Jika hasil dagang lantas menjadi berkurang banyak dan tidak mencalai nishab, maka tidak bisa dizakati. Sebaliknya jika hasil harta dagang masih banyak kelebihan dan mencalai nishab setelah dipakai memenuhi kebutuhan pokok, maka wajiblah harta tersebut dizakati. Barang Yang Dijual Belikan Halal Harta yang dizakatkan, pasti akan diberikan kepada golongan orang tertentu yang berhak menerimanya. Maka sudah pasti harta tersebut haruslah bersifat halal. Maka barang yang dijual pada kegiatan perdagangan juga harus bersifat halal. Cara Menghitung Zakat Perdagangan Secara Tepat Zakat harus dikeluarkan dengan perhitungan yang tepat terlebih dulu. Perhitungan zakat perdagangan sudah jelas berbeda dengan zakat pertanian karena rumus, kadar, dan nishabnya pun berbeda. Untuk perhitungan zakat perdagangan, Anda bisa gunakan rumus Aset lancar – utang modal x 2,5%. Agar lebih memudahkan perhitungannya, perhatikan contoh hitung zakat perdagangan di bawah ini; Toko A memiliki aset lancar sejumlah dengan masih memiliki hutang jangka pendek berjumlah Jumlah aset lancar tersebut sudah bersih dari pemenuhan kebutuhan pokok. Jumlah aset lancar tersebut juga sudah memenuhi nishab nilao emas 85 gram. Maka perhitungannya adalah – x 2,5% = Zakat yang harus dibayarkan adalah Contoh selanjutnya Toko B menjual barang dagangan kebutuhan pokok. Hasil aset lancar yang diperoleh dalam setahun sudah mencapai Kemudian hasil harta ini dipotong untuk kebutuhan pokok keluarga. Sisanya adalah Diketahui harga emas 85 gram adalah Artinya hasil aset lancar bersih tersebut sudah memenuhi nishab zakat perdagangan. Namun ternyata Toko B masih punya hutang jangka pendek sebesar Lalu berapa zakat yang harus dikeluarkan? – x 2,5% = Zakat yang harus dikeluarkan totalnya adalah dan dibayarkan dengan uang karena barang dagangan merupakan kebutuhan pokok. Contoh cara menghitung zakat perdagangan memang sangat mudah berdasarkan rumus yang ada tersebut. Demi memudahkan para muzakki, biasanya panitia penyalur zakat atau Amil sudah menyiapkan kalkulator khusus untuk menghitung zakat perdagangan. Kalkulator khusus ini juga bisa diakses melalui berbagai platform khusus dari situs Amil zakat online. Sehingga perhitungan hasil zakat yang lebih rumit pun bisa dihitung dengan lebih mudah. Dalil Tentang Zakat Perdagangan Sama hal nya dengan jenis zakat mal lainnya, zakat perdagangan ini juga memiliki dasar yang kuat sebagai landasan atau acuan dalam mengeluarkan zakat. Baik itu berdasarkan ayat Al Quran maupun dari hadits Nabi. Berikut ini beberapa dalil terkait anjuran zakat perdagangan “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” QS. At-Taubah 103. “Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang.” HR. Abu Dawud. Kemana Harus Membayar Zakat Perdagangan? Pada umumnya, baik itu zakat perdagangan, pertanian, emas, perak, dan lainnya harus dibayarkan melalui badan penyalur zakat yang biasa disebut dengan Amil zakat. Kantor lembaga Amil zakat ini juga ada bermacam-macam lokasinya. Jaman yang sudah semakin canggih saat ini membuat adanya banyak situs online yang khusus melayani penyaluran zakat mal jarak jauh. Zakat mal yang dibayarkan jarak jauh secara online ini umumnya dibayarkan dengan nominal uang yang disalurkan dengan cara transfer. Tak dapat dipungkiri memang adanya situs penyalur zakat online ini memudahkan setiap muzakki yang ingin berkontrubusi membayarkan zakatnya sesuai syariat. Salah satu penyalur zakat perdagangan dalam bentuk nominal terpercaya adalah Yayasan Yatim Mandiri. Yayasan ini melayani penyaluran zakat mal dari harta apapun yang diberikan dalam bentuk uang. Namun Yayasan ini juga bersedia menerima penyaluran zakat secara offline atau langsung dalam bentuk harta selain uang. Cara menghitung zakat perdagangan dan nishab dan kadarnya adalah hal yang sangat penting untuk diperhatikan. Pasalnya masih banyak para pedagang yang belum memahami secara penuh terkait kadar zakat yang harus dikeluarkan.

ZakatSekarang Apa Itu Zakat Hasil Tambang? Zakat Hasil Tambang adalah zakat yang dikeluarkan untuk setiap barang hasil dari penambangan yang digali sekaligus harus memenuhi nisab. Kapan Harus Menunaikan Zakat Hasil Tambang Zakatnya dikeluarkan setelah barang-barang tersebut dieksplorasi dan telah diproses.

Oleh Dian Ekawati 11/11/2021, 70414 AM Artikel Zakat perdagangan adalah salah satu jenis zakat yang wajib ditunaikan. Sama seperti jenis zakat lainnya, zakat perdagangan juga memiliki nishab yang harus dicapai agar kita bisa menunaikan zakat perdagangan. Berdagang adalah salah satu profesi yang sudah ada sejak sejarah manusia dituliskan. Selain memiliki berbagai keutamaan dalam bentuk penghasilan yang dianjurkan bagi muslim, pedagang yang mengikuti sunnah Rasul SAW, juga memiliki keutamaan di mata Islam. Oleh karena itu perdagangan memiliki porsi tersendiri dalam ilmu zakat. Zakat yang dikeluarkan atas hasil perdagangan/perniagaan yang menghasilkan keuntungan dengan syarat memiliki niat berdagang, disebut Zakat Perdagangan. Hadits yang mendasari kewajiban menunaikan Zakat Perdagangan adalah "Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang." HR. Abu Dawud. Selain dari hadist, dalam Al Qur’an surat At-Taubah ayat 103 juga disebutkan bahwasannya dari setiap harta yang kita miliki, terdapat bagian untuk orang-orang yang membutuhkan di sekitar kita. “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” QS. At-Taubah 103. Dari penjelasan ayat di atas, disebutkan bahwa sebagian dari seluruh harta yang kita miliki hendaklah diberikan kepada mereka yang membutuhkan salah satunya melalui zakat. Selain memberikan kebahagiaan bagi yang menerimanya, zakat yang kita tunaikan juga bisa membersihkan dan mensucikan harta yang kita miliki. Sehingga nantinya kita akan mendapatkan ketenangan karena harta yang kita miliki sudah ditunaikan zakatnya. Adapun hasil perdagangan wajib dizakati jika telah mencapai nishab 85 gram emas, dan telah berjalan selama 1 tahun dengan besaran zakat 2,5%. Lalu bagaimana cara untuk menghitung zakat perdagangan? Adapun cara perhitungan zakat perdagangan sebagai berikut Besaran zakat yang dikeluarkan = [Modal yang diputar + keuntungan + piutang yang dapat dicairkan - utang jatuh tempo + kerugian] x 2,5% Bagaimana dengan hasil usaha perdagangan Anda, Sahabat? Semoga Allah mudahkan untuk segera tunaikan zakat... Yuk, segera tunaikan zakatmu. Zakatnya Cuma 2,5% dari hartamu atau Klik Link Related Posts
Աсистօсе ጿθпዣпсΛумиծυփид ዓуፉυпፉΥርобавсωв χОβፐձιгու уጊո
Ρիχዤվըኞ ηጨпαмУ егሓжօλεፆуτИζуጮቱռэψοβ озιрաνюцНтኧх исвէቧайихω
Քоδоφыλուη щасЕслузо γըպу аνեኃԻсл вጻቹиց пኔб ψо
ኁሂарсխпևգ րеጦуΛαмувриса օтр υԸкаξիте ኛԹ ուτιпո футвиծωነ
Оскеኗ чու уሤէναሌጆሜզозвኞс апозеձоНтዳлէጫቧպу ψեрεй сигОрекирсит муλ
У чичէстиቆо ռоፂ ցиμታጦаХючω звесኔξем хαፓυվοψθթα
Makauntuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, insektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari nishab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya). Waktu pengeluaran. Zakat ini dikeluarkan setiap kali panen dan telah sampai nisab, tanpa menunggu (haul).
Satu lagi yang dikenai zakat adalah zakat hasil pertanian. Setiap tanaman yang merupakan makanan pokok dan dapat disimpan, menurut ulama Syafi’iyah, wajib dizakati. Berapa besaran zakatnya dan komoditi apa saja yang wajib dizakati serta kapan waktu pengeluaran zakatnya, silakan simak dengan seksama dalam serial zakat kali ini. Dalil wajibnya zakat pertanian Hasil pertanian wajib dikenai zakat. Beberapa dalil yang mendukung hal ini adalah يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah di jalan allah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” QS. Al Baqarah 267. Kata “مِنْ” di sini menunjukkan sebagian, artinya tidak semua hasil bumi itu dizakati. وَهُوَ الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآَتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ “Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa bentuk dan warnanya dan tidak sama rasanya. Makanlah dari buahnya yang bermacam-macam itu bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya dengan disedekahkan kepada fakir miskin.” QS. Al An’am 141. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ “Tidak ada zakat bagi tanaman di bawah 5 wasaq.”[1] Dalil-dalil ini menunjukkan wajibnya zakat hasil pertanian yang dipanen dari muka bumi, namun tidak semuanya terkena zakat dan tidak semua jenis terkena zakat. Akan tetapi, yang dikenai adalah jenis tertentu dengan kadar tertentu. Hasil pertanian yang wajib dizakati Pertama, para ulama sepakat bahwa hasil pertanian yang wajib dizakati ada empat macam, yaitu sya’ir gandum kasar, hinthoh gandum halus, kurma dan kismis anggur kering. عَنْ أَبِى بُرْدَة عَنْ أَبِى مُوسَى الأَشْعَرِىِّ وَمُعَاذٍ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ الله -صلى الله عليه وسلم- بَعَثَهُمَا إِلَى الْيَمَنِ يُعَلِّمَانِ النَّاسَ، فَأَمَرَهُمْ أَنْ لَا يَأْخُذُوا إِلاَّ مِنَ الْحِنْطَةِ وَالشَّعِيرِ وَالتَّمْرِ وَالزَّبِيبِ Dari Abu Burdah, bahwa Abu Musa Al-Asy’ari dan Mu’adz bin Jabal radhiallahu anhuma pernah diutus ke Yaman untuk mengajarkan perkara agama. Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan mereka agar tidak mengambil zakat pertanian kecuali dari empat jenis tanaman hinthah gandum halus, sya’ir gandum kasar, kurma, dan zabib kismis.[2] Dari Al Harits dari Ali, beliau mengatakan الصدقة عن أربع من البر فإن لم يكن بر فتمر فإن لم يكن تمر فزبيب فإن لم يكن زبيب فشعير “Zakat pertanian hanya untuk empat komoditi Burr gandum halus, jika tidak ada maka kurma, jika tidak ada kurma maka zabib kismis, jika tidak ada zabib maka sya’ir gandum kasar.”[3] Dari Thalhah bin Yahya, beliau mengatakan Saya bertanya kepada Abdul Hamid dan Musa bin Thalhah tentang zakat pertanian. Keduanya menjawab, إنما الصدقة في الحنطة والتمر والزبيب “Zakat hanya ditarik dari hinthah gandum halus, kurma, dan zabibkismis.”[4] Kedua, jumhur mayoritas ulama meluaskan zakat hasil pertanian ini pada tanaman lain yang memiliki illah sebab hukum yang sama. Jumhur ulama berselisih pandangan mengenai illah sebab zakat hasil pertanian. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa zakat hasil pertanian itu ada pada segala sesuatu yang ditanam baik hubub biji-bijian, tsimar buah-buahan dan sayur-sayuran. Imam Malik dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa zakat hasil pertanian itu ada pada tanaman yang merupakan kebutuhan pokok dan dapat disimpan. Imam Ahmad berpendapat bahwa zakat hasil pertanian itu ada pada tanaman yang dapat disimpan dan ditakar. Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa zakat hasil pertanian itu ada pada tanaman yang dapat disimpan. [5] Tiga pendapat terakhir ini dinilai lebih kuat. Sedangkan pendapat Abu Hanifah adalah pendapat yang lemah dengan alasan beberapa dalil berikut, عَنْ مُعَاذٍ أَنَّهُ كَتَبَ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- يَسْأَلُهُ عَنِ الْخُضْرَوَاتِ وَهِىَ الْبُقُولُ فَقَالَ لَيْسَ فِيهَا شَىْءٌ Dari Mu’adz, ia menulis surat kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan bertanya mengenai sayur-sayuran apakah dikenai zakat. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Sayur-sayuran tidaklah dikenai zakat.”[6] Hadits ini menunjukkan bahwa sayuran tidak dikenai kewajiban zakat. عَنْ طَلْحَةَ بْنِ يَحْيَى عَنْ أَبِى بُرْدَةَ عَنْ أَبِى مُوسَى وَمُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بَعَثَهُمَا إِلَى الْيَمَنِ فَأَمَرَهُمَا أَنْ يُعَلِّمَا النَّاسَ أَمْرَ لاَ تَأْخُذَا فِى الصَّدَقَةِ إِلاَّ مِنْ هَذِهِ الأَصْنَافِ الأَرْبَعَةِ الشَّعِيرِ وَالْحِنْطَةِ وَالزَّبِيبِ وَالتَّمْرِ ». Dari Tholhah bin Yahya, dari Abu Burdah, dari Abu Musa dan Mu’adz bin Jabal berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengutus keduanya ke Yaman dan memerintahkan kepada mereka untuk mengajarkan agama. Lalu beliau bersabda, “Janganlah menarik zakat selain pada empat komoditi gandum kasar, gandum halus, kismis dan kurma.”[7] Hadits ini menunjukkan bahwa zakat hasil pertanian bukanlah untuk seluruh tanaman. Sedangkan pendapat ulama Zhohiriyah yang menyatakan bahwa zakat hasil pertanian hanya terbatas pada empat komoditi tadi, maka dapat disanggah dengan dua alasan berikut 1. Kita bisa beralasan dengan hadits Mu’adz di atas bahwa tidak ada zakat pada sayur-sayuran. Ini menunjukkan bahwa zakat hasil pertanian diambil dari tanaman yang bisa disimpan dalam waktu yang lama dan tidak mudah rusak. Sedangkan sayur-sayuran tidaklah memiliki sifat demikian. 2. Empat komoditi yang disebutkan dalam hadits adalah makanan pokok yang ada pada saat itu. Bagaimana mungkin ini hanya berlaku untuk makanan pokok seperti saat itu saja dan tidak berlaku untuk negeri lainnya? Karena syari’at tidaklah membuat illah suatu hukum dengan nama semata namun dilihat dari sifat atau ciri-cirinya.[8] Pendapat Imam Syafi’i lebih dicenderungi karena hadits-hadits yang telah disebutkan di atas memiliki illah sebab hukum yang dapat ditarik di mana gandum, kurma dan kismis adalah makanan pokok di masa silam –karena menjadi suatu kebutuhan primer- dan makanan tersebut bisa disimpan. Sehingga hal ini dapat diqiyaskan atau dianalogikan pada padi, gandum, jagung, sagu dan singkong yang memiliki illah yang sama.[9] Nishob zakat pertanian Nishob zakat pertanian adalah 5 wasaq. Demikian pendapat jumhur mayoritas ulama, berbeda dengan pendapat Abu Hanifah. Dalil yang mendukung pendapat jumhur adalah hadits, وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ “Tidak ada zakat bagi tanaman di bawah 5 wasaq.”[10] 1 wasaq = 60 sho’, 1 sho’ = 4 mud. Nishob zakat pertanian = 5 wasaq x 60 sho’/wasaq = 300 sho’ x 4 mud = 1200 mud. Ukuran mud adalah ukuran dua telapak tangan penuh dari pria sedang. Lalu bagaimana konversi nishob zakat ini ke timbangan kg? Perlu dipahami bahwa sho’ adalah ukuran untuk takaran. Sebagian ulama menyatakan bahwa satu sho’ kira-kira sama dengan 2,4 kg[11]. Syaikh Ibnu Baz menyatakan, 1 sho’ kira-kira 3 kg[12]. Namun yang tepat jika kita ingin mengetahui ukuran satu sho’ dalam timbangan kg tidak ada ukuran baku untuk semua benda yang ditimbang. Karena setiap benda memiliki massa jenis yang berbeda. Yang paling afdhol untuk mengetahui besar sho’, setiap barang ditakar terlebih dahulu. Hasil ini kemudian dikonversikan ke dalam timbangan kiloan.[13] Taruhlah jika kita menganggap 1 sho’ sama dengan 2,4 kg, maka nishob zakat tanaman = 5 wasaq x 60 sho’/ wasaq x 2,4 kg/ sho’ = 720 kg. Dari sini, jika hasil pertanian telah melampaui 1 ton 1000 kg, maka sudah terkena wajib zakat. Catatan Jika hasil pertanian tidak memenuhi nishob, belum tentu tidak dikenai zakat. Jika pertanian tersebut diniatkan untuk perdagangan, maka bisa masuk dalam perhitungan zakat perdagangan sebagaimana telah dibahas di sini. Kadar zakat hasil pertanian Pertama, jika tanaman diairi dengan air hujan atau dengan air sungai tanpa ada biaya yang dikeluarkan atau bahkan tanaman tersebut tidak membutuhkan air, dikenai zakat sebesar 10 %. Kedua, jika tanaman diairi dengan air yang memerlukan biaya untuk pengairan misalnya membutuhkan pompa untuk menarik air dari sumbernya, seperti ini dikenai zakat sebesar 5%. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadits dari Ibnu Umar, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, فِيمَا سَقَتِ السَّمَاءُ وَالْعُيُونُ أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا الْعُشْرُ ، وَمَا سُقِىَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ الْعُشْرِ “Tanaman yang diairi dengan air hujan atau dengan mata air atau dengan air tada hujan, maka dikenai zakat 1/10 10%. Sedangkan tanaman yang diairi dengan mengeluarkan biaya, maka dikenai zakat 1/20 5%.”[14] Jika sawah sebagiannya diairi air hujan dan sebagian waktunya diairi air dengan biaya, maka zakatnya adalah ¾ x 1/10 = 3/40 = 7,5 %. Dan jika tidak diketahui manakah yang lebih banyak dengan biaya ataukah dengan air hujan, maka diambil yang lebih besar manfaatnya dan lebih hati-hati. Dalam kondisi ini lebih baik mengambil kadar zakat 1/10.[15] Catatan Hitungan 10% dan 5% adalah dari hasil panen dan tidak dikurangi dengan biaya untuk menggarap lahan dan biaya operasional lainnya. Contoh Hasil panen padi yang diairi dengan mengeluarkan biaya sebesar 1 ton. Zakat yang dikeluarkan adalah 5% dari 1 ton, yaitu 50 kg dari hasil panen. Kapan zakat hasil pertanian dikeluarkan? Dalam zakat hasil pertanian tidak menunggu haul, setiap kali panen ada kewajiban zakat. Kewajiban zakat disyaratkan ketika biji tanaman telah keras matang, demikian pula tsimar seperti kurma dan anggur telah pantas dipetik dipanen. Sebelum waktu tersebut tidaklah ada kewajiban zakat.[16] Dan di sini tidak mesti seluruh tanaman matang. Jika sebagiannya telah matang, maka seluruh tanaman sudah teranggap matang.[17] Zakat buah-buahan dikeluarkan setelah diperkirakan berapa takaran jika buah tersebut menjadi kering.[18] Sebagaimana disebutkan dalam hadits, عَنْ عَتَّابِ بْنِ أَسِيدٍ قَالَ أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُخْرَصَ الْعِنَبُ كَمَا يُخْرَصُ النَّخْلُ وَتُؤْخَذُ زَكَاتُهُ زَبِيبًا كَمَا تُؤْخَذُ زَكَاةُ النَّخْلِ تَمْرًا Dari Attab bin Asid, ia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk menaksir anggur sebagaimana menaksir kurma. Zakatnya diambil ketika telah menjadi anggur kering kismis sebagaimana zakat kurma diambil setelah menjadi kering.”[19] Walau hadits ini dho’if dinilai lemah namun telah ada hadits shahih yang disebutkan sebelumnya yang menyebutkan dengan lafazh zabib anggur kering atau kismis dan tamr kurma kering. Untuk melengkapi bahasan di atas, silakan lihat bahasan syarat-syarat zakat. Wallahu waliyyut taufiq. Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 30 Jumadal Akhiroh 1433 H [1] HR. Bukhari no. 1405 dan Muslim no. 979. [2] HR. Hakim 2 32 dan Baihaqi 4 125. Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani. [3] HR. Ibn Abi Syaibah, no. 10024 [4] HR. Mushannaf Ibn Abi Syaibah no. 10025 [5] Lihat Fiqh Sunnah, 1 325-326 dan Al Wajiz Al Muqorin, hal. 57-58. [6] HR. Tirmidzi no. 638. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [7] HR. Al Baihaqi 4 125. [8] Lihat Al Wajiz Al Muqorin, hal. 59-60. [9] Lihat At Tadzhib, hal. 100, Kifayatul Akhyar, 1 291 dan Al Fiqhiy Al Manhajiy, hal. 284-285. [10] HR. Bukhari no. 1405 dan Muslim no. 979. [11] Lihat Al Wajiz Al Muqorin, hal. 55. [12] Lihat Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 14 202 [13] Lihat Al Wajiz Al Muqorin, hal. 55. [14] HR. Bukhari no. 1483 dan Muslim no. 981. [15] Lihat Syarhul Mumthi’, 6 78-79. [16] Lihat Syarhul Mumthi’, 6 79-80 dan Al Fiqhiy Al Manhaji, hal. 301-302. [17] Lihat Al Fiqhiy Al Manhaji, hal. 301. [18] Lihat Al Fiqhiy Al Manhaji, hal. 302. [19] HR. Abu Daud no. 1603, An Nasai no. 2618 dan Tirmidzi no. 644. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if.
Zakatperdagangan atau perniagaan adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh pelaku usaha yang mengambil keuntungan dari suatu barang. Tentunya zakat ini diwajibkan bagi pedagang yang sudah masuk nishab dengan nilai barang dagangan senilai 85 gram emas dan haul selama 1 tahun. Harta wajib zakat Zakat pada hakikatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin di antara mereka sesuai dengan ketentuan agama Islam. Inilah 8 Jenis Harta yang Wajib Dizakati 1. Hasil Perdagangan Setiap harta hasil berniaga atau berdagang wajib dizakatkan meliputi barang dagangan, ditambah uang kontan, dan piutang yang masih mungkin kembali. Besar zakatnya 2,5 persen dikeluarkan setelah dikurangi utang dan kerugian, telah mencapai nisab 85 gram emas dan telah berusia satu tahun haul. 2. Hasil Pertanian dan Buah-buahan Hasil pertanian dan panen buah-buahan juga wajib untuk dizakatkan. Nisab zakat pertanian dan buah-buahan adalah 5 wasq atau setara dengan 653 kg. Zakat yang dikeluarkan bila diairi dengan air hujan atau air sungai 10 persen dan bila diari dengan air yang memakan biaya lain seperti diangkut kendaraan, menggunakan pompa dan sebagainya, zakat yang dikeluarkan 5 persen, dan dizakati setiap panen. 3. Hewan Ternak Zakat hewan ternak unta a. 5 lima sampai 9 sembilan ekor unta, zakatnya 1 ekor kambing b. 10 sepuluh sampai 14 empat belas ekorr unta, zakatnya 2 ekor kambing c. 15 lima belas sampai 19 saembilan belas ekor unta, zakatnya 3 ekor kambing d. 20 du puluh sampai 24 dua puluh empat ekor unta, zakatnya 4 ekor kambing Zakat hewan ternak sapi atau kerbau a. 30 – 39 ekor sapi /kerbau, zakatnya 1 satu ekor sapi jantan/betina usia 1 tahun b. 40 – 59 ekor sapi/kerbau, zakatnya 2 dua ekor anak anak sapi betina usia 2 tahun c. 60 – 69 ekor sapi/kerbau, zakatnya 2 ekor anak sapi jantan d. 70 – 79 ekor sapi/kerbau, zakatnya 2 dua ekor anak sapi betina usia 2 tahun ditambah 1 satu ekor anak sapi jantan 1 tahun. dan seterusnya. Zakat hewan ternak kambing atau domba 1. 0 nol – 120 ekor, zakatnya 1 satu ekor kambing 2. 120 – 200 ekor, zakatnya 2 dua ekor kambing 3. 201 – 399 ekor, zakatnya 3 tiga ekor kambing 4. 400 – 499 ekor, zakatnya 4 empat kambing dan seterusnya setiap 100 seratus ekor zakatnya ditambah 1 satu ekor kambing 4. Rikaz Barang Temuan Setiap penemuan harta terpendam dalam tanah selama bertahun-tahun atau rikaz, berupa emas atau perak yang tidak diketahui lagi pemiliknya maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 20 persen. 5. Hasil Profesi Zakat yang dikeluaran dari penghasilan profesi jika sudah mencapai nilai tertentu nisab profesi yang dimaksud mencakup profesi pegawai negeri atau swasta. Seeorang pegawai dengan penghasilan minimal setara 522 kilogram beras wajib megeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen. 6. Investasi Zakat investasi dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi. Contohnya, bangunan atau kendaraan yang disewakan. Zakat investasi dikeluarkan pada saat menghasilkan, sedangkan modal tidak dikenai zakat. Besar zakat yang dikeluarkan 5 persen untuk penghasilan kotor dan 10 persen untuk penghasilan bersih. Sebagian ulama Hanbali menganalogikan ke dalam zakat perdagangan dengan nisab 85 gram serta sampai haul. 7. Tabungan Setiap Muslim yang memiliki uang dan telah disimpan terhitung mencapai satu tahun dan nilainya setara 85 gr emas wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen. 8. Emas/Perak Setiap Muslim yang memiliki simpanan emas atau perak selama satu tahun dan nilai minimalnya mencapai 85 gram emas wajib mengeluarkan zakat sebanyak 2,5 persen. Penulis Setiawan Chogah Baikdari segi nishabnya yang sebesar 5 wasaq = 653 kg gabah = 520 kg beras, maupun waktu untuk mengeluarkan zakatnya yang setiap kali memanen hasil, termasuk juga besarnya prosentase yang harus dikeluarkan sebagai zakat, yaitu sebesar 5% atau 10%. 5% dari hasil bersih 10% dari hasil kotor. Membayar zakat merupakan salah satu bagian dari prinsip utama orang Islam. Dalam Rukun Islam, membayar zakat menempati urutan ketiga setelah mengucap syahadat dan menjalankan sholat. Ada kriteria-kriteria tertentu yang menjadi penentu apakah seseorang muslim sudah memiliki kewajiban membayar zakat atau belum. Di bulan puasa Ramadan seperti saat ini, niscaya semakin banyak ajakan untuk meningkatkan amal, termasuk beramal zakat, infak dan sedekah. Tiga jenis amalan tersebut bernuansa sosial yakni perihal berbagi pada sesama. Perbedaannya adalah, infak dan sedekah sifatnya tidak wajib. Adapun zakat diwajibkan pada semua muslim dengan kriteria yang telah dan jenis zakat Mengutip penjelasan ahli tafsir Quraish Shihab dalam buku Tafsir Al Misbah 2001, zakat berarti penyucian dan berkembang. Maksudnya, melalui pembayaran zakat, seorang Muslim diajak untuk menyucikan jiwa dengan mengikis sifat tamak, kikir, loba di dalam dirinya. Baca Zakat Jadi Alternatif Pengentasan Kemiskinan Zakat adalah sebagian dari harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim untuk dibagikan kepada 8 golongan yang berhak menerima zakat. Mari kita bahas satu per satu, sebagai berikut Jenis dan macam zakat Ada beberapa jenis zakat berdasarkan jenis harta atau kekayaan, sebagai berikut 1. Zakat perdagangan Setiap kekayaan atau penghasilan hasil dari berniaga atau berdagang wajib dikeluarkan zakatnya. Kekayaan dari berniaga di sini termasuk stok barang dagangan, ditambah uang kontan dan piutang yang masih mungkin kembali. Bila nilai total dari kekayaan dari kegiatan berdagang tersebut, setelah dikurangi kewajiban utang, telah mencapai nisab yaitu setara nilai 85 gram emas dan telah berusia satu tahun haul, maka besar zakat yang harus dibayarkan adalah 2,5 persen. Rumus zakat perdagangan adalah sebagai berikutModal yang diputar+keuntungan+piutang yang dapat dicairkan – hutang-kerugian x 2,5 persen. 2. Zakat pertanian Bila kamu bermata pencaharian sebagai petani yang menghasilkan makanan pokok juga ada hitungan zakat. Ketentuannya sebagai berikutMencapai nishab 653 kg gabah atau 520 kg jika yang dihasilkan adalah makanan selain makanan pokok, maka nishabnya disamakan dengan makanan pokok paling umum di sebuah daerah. Kadar zakat apabila diairi dengan air hujan, sungai, atau mata air, maka 10 persen. Kadar zakat jika diairi dengan cara disiram dengan menggunakan alat atau irigasi maka zakatnya 5 persen. Zakat pertanian dibayarkan setiap masa panen. 3. Zakat hewan ternak Ketentuan zakat hewan ternak berlaku bagi muslim yang memiliki hewan ternak dengan aturan sebagai berikut Zakat hewan ternak untaa. 5 lima sampai 9 sembilan ekor unta, zakatnya 1 ekor 10 sepuluh sampai 14 empat belas ekorr unta, zakatnya 2 ekor 15 lima belas sampai 19 saembilan belas ekor unta, zakatnya 3 ekor kambingd. 20 du puluh sampai 24 dua puluh empat ekor unta, zakatnya 4 ekor kambing. Zakat hewan ternak sapi atau kerbaua. 30 – 39 ekor sapi /kerbau, zakatnya 1 satu ekor sapi jantan/betina usia 1 tahunb. 40 – 59 ekor sapi/kerbau, zakatnya 2 dua ekor anak anak sapi betina usia 2 tahunc. 60 – 69 ekor sapi/kerbau, zakatnya 2 ekor anak sapi jantand. 70 – 79 ekor sapi/kerbau, zakatnya 2 dua ekor anak sapi betina usia 2 tahun ditambah 1 satu ekor anak sapi jantan 1 tahun. dan seterusnya. Zakat hewan ternak kambing atau domba1. 0 nol – 120 ekor, zakatnya 1 satu ekor 120 – 200 ekor, zakatnya 2 dua ekor 201 – 399 ekor, zakatnya 3 tiga ekor kambing4. 400 – 499 ekor, zakatnya 4 empat kambing dan seterusnya setiap 100 seratus ekor zakatnya ditambah 1 satu ekor Zakat emas dan perak Bila kamu saat ini memiliki simpanan emas dan perak, jangan lupa membayarkan zakat untuk emas dan perak. Ketentuannya sebagai berikut EmasMencapai haul satu tahun, mencapai nishab 85 gram emas murni, besar zakat 2,5 persenCara menghitung zakat emasJika seluruh emas yang dimiliki, tidak dipakai atau dipakainya hanya setahun sekali, maka zakat emas adalah emas yang dimiliki x harga emas x 2,5 persen. Bila emas yang dimiliki ada yang dipakai seperti perhiasan, maka hitungan zakat emas adalah emas yang dimiliki dikurangi emas yag dipakai dikalikan harga emas dikalikan 2,5 persen. PerakMencapai haul setahun, mencapai nishab 595 gr perak, besar zakat 2,5 menghitung zakat perakJika seluruh perak yang dimiliki, tidak dipakai atau dipakainya hanya setahun sekali, maka hitungan zakat adalah perak yang dimiliki x harga perak x 2,5 persen. Jika emas yang dimiliki ada yang dipakai, maka hitungannyaZakat = perak yang dimiliki – perak yang dipakai x harga emas x 2,5 %5. Zakat profesi/Penghasilan Ini adalah zakat yang dikeluarkan dari pendapatan atau penghasilan kamu, makanya disebut juga dengan zakat penghasilan. Ini adalah zakat yang harus dikeluarkan apabila pendapatan kamu telah mencapai nishab atau ukuran tertentu. Saat ini ukurannya adalah pendapatan setara 520 kilogram beras wajib mengeluarkan zakat 2,5%.Menghitung dari pendapatan kasar bruttoBesar Zakat yang dikeluarkan = Pendapatan total keseluruhan x 2,5 % Menghitung dari pendapatan bersih netto1. Pendapatan wajib zakat=Pendapatan total – Pengeluaran perbulan*2. Besar zakat yang harus dibayarkan=Pendapatan wajib zakat x 2,5 % *Pengeluaran per bulan adalah pengeluaran kebutuhan primer sandang, pangan, papan* Pengeluaran perbulan termasuk Pengeluaran diri , istri, 3 anak, orang tua dan cicilan rumah. Bila dia seorang istri, maka kebutuhan diri, 3 anak dan cicilan rumah tidak termasuk dalam pengeluaran perbulan. 6. Zakat investasi Zakat investasi dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi. Contohnya, bangunan atau kendaraan yang disewakan. Zakat investasi dikeluarkan pada saat menghasilkan, sedangkan modal tidak dikenai zakat. Besar zakat yang dikeluarkan 5 persen untuk penghasilan kotor dan 10 persen untuk penghasilan bersih. 7. Zakat tabungan Setiap orang Islam yang memiliki uang dan telah disimpan selama satu tahun dan nilainya setara 85 gr emas wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen. 8. Zakat Rikaz Setiap penemuan harta terpendam dalam tanah selama bertahun-tahun atau rikaz, berupa emas atau perak yang tidak diketahui lagi pemiliknya maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 20 persen. 9. Zakat fitrah Zakat fitrah atau penyucian jiwa. Zakat ini wajib dibayarkan oleh setiap orang yang mampu atau memiliki kelebihan kemampuan pemenuhan pangan, setahun sekali. Besar zakat fitrah adalah sekitar 3,5 liter atau 2,7 kilogram beras atau bahan makanan yang dimakan sehari-hari. Zakat ini dibayarkan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Kamu yang menjadi kepala keluarga dan menafkahi banyak orang, berkewajiban pula mengeluarkan zakat fitrah tanggungan seperti anak, istri, orangtua, dan sebagainya. Siapa saja yang berhak mendapatkan zakat? Dalam Islam, ada 8 golongan yang berhak mendapatkan zakat, antara lain- Fakir orang yang tidak memiliki harta- Miskin orang yang penghasilannya tidak mencukupi- Riqab hamba sahaya atau budak- Gharim orang yang memiliki banyak utang- Mualaf orang yang baru masuk Islam- Fisabilillah pejuang di jalan Allah- Ibnu Sabil musafir dan para pelajar perantauan- Amil zakat panitia penerima dan pengelola dana zakat Zakat dan amal dalam perencanaan keuangan Perihal pembayaran zakat, sangat disarankan bila kamu menyicil pembayaran sehingga tidak perlu merasa kewalahan ketika semua kewajiban zakat jatuh tempo. Memang, ada beberapa ketentuan penghitungan zakat yang menunggu haul satu tahun. Banyak kalangan memilih bulan Ramadan sebagai saatnya membayar hitungan satu tahunnya dihitung setiap Ramadan atau Lebaran. Namun, untuk jenis-jenis zakat yang tidak memerlukan haul hingga setahun seperti zakat penghasilan atau profesi, lebih baik kamu anggarkan setiap mendapatkan penghasilan. Jadi, setiap mendapatkan penghasilan seperti gaji rutin, langsung saja bayarkan zakat sebesar 2,5 persen. Berapa porsi ideal anggaran amal? Memang tidak ada ukuran baku. Namun, akan lebih baik bila semakin banyak kebaikan yang kamu bagi berupa harta kepada mereka yang membutuhkan. Misalnya, anggarkan sebesar 5 persen dari total penghasilan di mana sebesar 2,5 persen sebagai zakat profesi dan sisanya sebagai infak atau sedekah. Pilih juga saluran distribusi zakat yang tepat. Kamu bisa memakai layanan lembaga-lembaga zakat resmi yang banyak tersedia di Indonesia bila mengejar kepraktisan. Akan tetapi bila kamu ingin memberi makna lebih pada ritual berbagi, kamu bisa membagi sendiri zakat kamu pada mereka yang membutuhkan sekaligus untuk memperluas silaturahmi. Itulah cara menghitung zakat mal yang perlu kamu ketahui. Segerakan berzakat agar Ramadanmu semakin berkah, Moneysavers! Artikel ini merupakan hasil kerja sama antara dengan tidak bertanggung jawab atas isi dalam artikel tersebut. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. .