Maka mari coba dijabarkan satu per satu mengenai jenis tanda rambu lalu lintas yang ada di Indonesia, serta beberapa contoh yang paling sering muncul di jalan raya. DAFTAR ISI hide. 1 Tanda Rambu Lalu Lintas Bermakna Peringatan. 2 Kedua, Tanda Rambu Bersifat Larangan. 3 Rambu Perintah, Identik dengan Warna Putih dan Biru.
Di jalanan, kamu pasti menjumpai macam-macam rambu lintas. Ada yang berwarna kuning, biru, hingga hijau. Jenis rambu lalu lintas ada enam, yakni rambu peringatan, rambu larangan, rambu perintah, rambu petunjuk, rambu papan tambahan, dan rambu nomor rute.
RAMBU-RAMBU LALU LINTAS DI JALAN MENTERI PERHUBUNGAN, Menimbang : a. bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Bentuk, lambang, warna dan arti rambu peringatan sebagaimana dalam Lampiran I Tabel 1 Keputusan ini. Pasal 5 (1) Bentuk rambu peringatan adalah bujur sangkar sebagaimana dalam Lampiran I Tabel
Rambu lalu lintas merupakan salah satu perlengkapan jalan, dalam bentuk lambang, huruf, angka, kalimat, dan atau perpaduan dari empat bentuk tersebut, memiliki fungsi sebagai peringatan larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan. Baca juga: Jenis Aktivitas di Jalan Raya.